Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Simak Pernyataan MUI Soal Tindakan Mereka yang Menghalangi Pemakaman Jenazah Pasien Corona

Minggu, 05 April 2020 – 06:00 WIB
Simak Pernyataan MUI Soal Tindakan Mereka yang Menghalangi Pemakaman Jenazah Pasien Corona - JPNN.COM
Ilustrasi pemakaman jenazah pasien dalam pengawasan (PDP) corona. FOTO: ANTARA/Dok

jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh menyebut tindakan menghalang-halangi pemakaman jenazah pasien positif corona dan tidak memperlakukan jenazah pasien positif dengan baik hukumnya doa.

"Dosa yang pertama tidak menunaikan kewajiban atas jenazah dan kemudian yang kedua menghalang-halangi pelaksanaan penuaian kewajiban terhadap jenazah," kata Asrorun dalam keterangan resminya di Gedung BNPB, Jakarta Timur, Sabtu (4/3).

Asrorun mengatakan, MUI telah mengeluarkan Fatwa Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengurusan Jenazah Muslim Terinfeksi Covid-19. Dia mengatakan, fatwa ialah bentuk ikhtiar keagamaan agar patuh terhadap agama sekaligus menjaga keselamatan dalam mengurusi jenazah.

"Ini komitmen keagamaan serta ikhtiar keagamaan dalam menangani, merawat, dan juga menanggulangi Covid-19," ucap dia.

Jangan sampai, kata dia, akibat kekhawatiran yang minus pengetahuan, kemudian berdosa.

Umat muslim, kata dia, tinggal mengikuti protokol kesehatan dan pedoman di dalam fatwa. Dengan begitu, umat tidak perlu takut tertular virus corona dan menolak pemakaman jenazah.

"Jika mengikuti protokol dalam pengurusan jenazah, dan juga ketentuan di dalam Fatwa sebagai panduan mengurusi jenazah muslim, tidak ada kekhawatiran lagi untuk penularan orang yang hidup," ujar dia. (mg10/jpnn)

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh menyebut tindakan menghalang-halangi pemakaman jenazah pasien positif corona dan tidak memperlakukan jenazah pasien positif dengan baik hukumnya dosa.

Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA