Jumlah Buruh Terkena PHK di Jakarta akibat Corona, Lumayan Banyak
jpnn.com, JAKARTA - Sudah ribuan pekerja atau buruh di Jakarta terkena PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) sebagai dampak pandemi virus corona (COVID-19).
Data resmi dari Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Nakertrans dan Energi) DKI Jakarta menyebutkan, sekitar 3.611 pekerja dari 602 perusahaan di Jakarta terkena PHK.
Kepala Dinas Nakertrans dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah, Sabtu, mengatakan, selain ada dikenai PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) juga terdapat 21.797 pekerja dan buruh di 3.633 perusahaan dirumahkan.
"Karena itu, Disnaker dan Energi tengah mendata pekerja atau yang mengalami PHK atau dirumahkan tetapi tidak menerima upah sebagai dampak dari adanya pandemi COVID-19," kata Andri.
Hingga 3 April pukul 10.30 WIB, kata Andri, tercatat ada 4.235 perusahaan dan 25.408 pekerja atau buruh yang telah mengirimkan laporan. Yaitu 3.611 yang di-PHK dan 21.797 pekerja dirumahkan.
"Kami akan terus membuka pendataan sampai hari ini atau 4 April 2020 pukul 24.00," ujarnya.
Pendataan itu dilakukan melalui bit.ly/pendataanpekerjaterdampakcovid19, atau unduh form di bit.ly/formulirkartupekerja lalu kirim ke disnakertrans@jakarta.go.id.
Andri menuturkan, data tersebut nantinya akan dihimpun Dinas Nakertrans dan Energi DKI Jakarta untuk disampaikan kepada pemerintah pusat melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.