Simak Pesan Penting Wakil Kepala BPIP Kepada Ribuan Calon Wisudawan Universitas Terbuka
Setelah reformasi, lanjut dia, aspek yang mengalami pelemahan di dunia pendidikan adalah mata ajar dan mata kuliah Pancasila telah hilang, begitu juga lembaga yang mendukung Pancasila turut dinonaktifkan.
Antara lain Tap MPR II 1978 tentang Eka Pancakarsa atau P4 telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, dan setahun kemudian BP7 dibubarkan, dan UU 20 tahun 2023 tentang Sisdiknas menghilangkan mata ajar atau mata kuliah Pancasila.
"Ini merupakan situasi yang sangat memprihatinkan," ungkapnya.
Untuk mengatasi hal ini, pada masa Taufik Kiemas menjadi Ketua MPR dibentuklah Empat Pilar Kebangsaan, yaitu Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan UUD 1945.
Kemudian gerakan Revolusi Mental, Bela Negara, Wawasan Kebangsaan, enam pilar pelajar Pancasila dan dibentuknya UKP PIP yang kemudian direvitalisasi menjadi BPIP.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan PP 4/2022 tentang Perubahan Atas PP 57/2021 tentang Standar Pendidikan Nasional yang mencabut tiga PP sebelumnya.
Di dalam PP tersebut terdapat ketentuan wajib mata ajar dan mata kuliah Pancasila mulai dari PAUD hingga pendidikan tinggi, bahkan untuk pendidikan formal, nonformal maupun informal.
BPIP merupakan lembaga dibentuk berdasarkan Perpres 7/2018 telah melakukan berbagai upaya Pembinaan Ideologi Pancasila.