Simak ! Refly Harun Punya Saran untuk MK Tangani Sengketa Pilpres
Ketua Tim Anti Mafia Mahkamah Konstitus itu juga pesimistis pemohon bisa membuktikan adanya kecurangan TSM. Jika kumulatif, Prabowo - Sandi harus membuktikan kecurangan dilakukan secara terstruktur dan ada upaya kekuasaan.
Kemudian harus ada pembuktian bahwa kecurangan secara terpola dan terduplikasi. Namun, pembuktian terberat adalah masif. L
"Sejauh mana sesuatu bisa dikatakan masif. Apakah masif itu harus memenuhi kriteria seluruh Republik Indonesia atau satu provinsi bisa dikatakan cukup masif atau satu kecamatan dan sebagainya," kata Refly.
Selain itu, meskipun sudah bisa membuktikan TSM, pemohon belum tentu bisa menang. Sebab, hasil TSM harus bisa mencapai 50 persen dari selisih perolehan suara.
Dalam kasus gugatan Prabowo - Sandi, TSM harus mencapai sekitar 8,5 juta suara dari selisih 16,9 juta suara.
"Kalau kami pakai paradigma TSM yang kumulatif, barangkali the game is over juga. Saya bisa mengatakan 99,99 persen permohonan akan ditolak," kata Refly.
Oleh karena itu, kata dia, pendekatan Luber Jurdil bisa digunakan MK dalam memutus sengketa Pilpres 2019. Pendekatan ini konstitusional sesuai Pasal 22 huruf e UUD 1945. Dengan demikian, para pihak bertanding secara adil.
"Apakah terjadi equal playing field di dalam pemilu kita? Ini harus dibuktikan," tutup Refly. (tan/jpnn)