Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Simon Mengaku Cuma Serahkan Duit ke Deviardi

Senin, 16 Desember 2013 – 21:52 WIB
Simon Mengaku Cuma Serahkan Duit ke Deviardi - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan kegiatan di Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, Simon Gunawan Tanjaya yakin dirinya tidak menyuap mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini. Hal ini disampaikan saat membacakan nota pembelaan miliknya.

Menurut Simon, dirinya hanya menjalankan perintah dari bos PT Kernel Oil Singapura, Widodo Ratanachaitong terkait uang USD 700 ribu. Komisaris PT Kernel Oil Pte Ltd itu mengaku tidak bertanya uang senilai USD 700 ribu itu akan digunakan untuk apa.

"Pada saat memberikan uang ke Deviardi, saya hanya menyerahkan begitu saja, tanpa keinginan untuk bertanya, karena memang saya tidak begitu mengenal Deviardi," katanya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (16/12).

Atas kesalahannya, Simon meminta agar majelis hakim yang menyidangkan perkaranya agar membebaskanya dari segala dakwaan jaksa. "Tentu sebagai manusia biasa, saya mohon kepada majelis hakim yang mulia, membebaskan saya dari segala dakwaan dan tuntutan. Majelis hakim yang mulia mohon putusan yang seadil-adilnya," katanya.

Simon menyatakan telah memberikan keterangan yang sebenar-benarnya di dalam persidangan. "Meski saya memiliki hak ingkar atau bohong, tapi saya menerangkan yang sebenarnya," ujar Simon.

Ia menyatakan tidak mengenal Rudi dan tidak mengetahui soal tender minyak mentah di lingkungan SKK Migas. Simon mengaku baru mengetahuinya setelah menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Keterangannya itu, kata Simon, diperkuat dengan penjelasan saksi yang memiliki jabatan terkait dengan tender minyak di lingkungan SKK Migas bahwa mereka sama sekali tidak mengenal dan melihat Simon berurusan dengan tender itu. "Dengan demikian, dakwaan yang mengaitkan saya memberikan uang pada Rudi adalah tidak benar," kata Simon.

Menanggapi pembelaan Simon, jaksa penuntut umum pada KPK tetap pada tuntutannya. "Kami ajukan tanggapan dalam lisan bahwa kami tetap pada tuntutan kami dalam persidangan yang dahulu," kata Jaksa M.Rum.

JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan kegiatan di Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, Simon Gunawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close