Perbuatan AF yang menyimpan dan mengedarkan ganja ini bertentangan dengan hukum sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 pasal 111 jo pasal 114 tentang narkotika. Yaitu dengan ancaman hukuman paling ringan 5 tahun penjara dan paling berat 20 tahun penjara serta denda sebesar Rp10 miliar. "Yang memberatkan tersangka karena berstatus residivis," pungkasnya.(rp10)
SUKABUMI- Satnarkoba Polres Sukabumi Kota menangkap pengedar ganja di Kota/Kabupaten Sukabumi, berikut barang bukti (BB) berupa ganja kering siap