Atas perbuatannya kata Niti Prayitno tersangka dapat di jerat dengan pasal 114 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. (nur)
ACEH TAMIANG – Okta Yunda alias Edo (23) dibekuk petugas Unit Satuan Reserse Polres Aceh Tamiang, di Desa Suka Rahmat, R Rantau Landuh, Senin