Simpan Barbuk di Bawah Jahitan Celana, Pengedar Sabu Dibekuk
jpnn.com, BEKASI - Polsek Babelan membekuk pengedar sabu di Kampung Penggilingan Tengah, Kelurahan Kebalen, Selasa (11/9) pagi.
Dari tangan pelaku polisi mendapatkan tiga plastik bening berisi sabu dengan total berat 2,2 gram.
Kepala Polsek Babelan Komisaris Suriyat mengatakan, penangkapan pelaku UN (33) terjadi saat anggota Unit Reskrim Babelan pimpinam Ipti Romlih Khairudin tengah mengobservasi wilayah dalam Operasi Nila 2018.
“Kami dapat informasi di TKP sering terjadi transaksi narkoba, kemudian kami selidiki dan dapat informasi pelaku sedang transaksi,” katanya.
Tiba di TKP, polisi melihat laki-laki yang gelagatnya mencurigakan.
Karena itu, Polisi langsung memeriksa UN, si pelaku.
“Kami dapati satu paket kecil sabu disimpan di bawah jahitan celana. Kemudian kami kembangkan. Kami ke rumah pelaku dan dapati dua paket plastik bening berisi sabu,” jelas mantan kepala Polsek Cibarusah itu.
Saat ini pelaku telah mendekam di sel Mapolsek Babelan. UN terancam Pasal 112 Ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun.(see/pojokbekasi)