Simpan Informasi, KPUD Bisa Dipidana
Sabtu, 17 Juli 2010 – 21:15 WIB
Dijelaskan Ahmad, nantinya KIP akan membuat aturan, jika permohonan untuk mendapatkan informasi atau data ke KPU maupun KPUD tidak dilayani dalam jangka waktu tertentu, maka bisa menjadi ranah KIP Pusat untuk mengadilinya. "Jika tidak ditanggapi maka kalau dalam 30 hari tidak direspon maka akan kena sengketa di tingkat KIP Pusat,” katanya. (*/sam/jpnn)