Simpan Peluru, Buruh Bangunan Disel
Minggu, 14 Agustus 2011 – 20:20 WIB
"Semua barang-barang tersebut saya dapatkan dari rongsokan," akunya di Mapolresta Bandarlampung kemarin. Bila terbukti bersalah, tersangka terancam hukuman 10 tahun penjara. (whk/c3/fik)