Simpan Ratusan Ribu Ekstasi dalam Kompresor
Sabtu, 08 Juni 2013 – 07:42 WIB
Pil ektasi dari Malaysia itu, lanjut dia, dikirim melalui jalur Sekupang. Lalu, disimpan di gudang salah satu perusahaan ekspedisi di Tiban. Dari sana, kompresor tersebut dikirim lagi ke Tanjungpinang dengan kapal, selanjutnya dikirim ke Karimun, Pekanbaru, Sumatera Selatan, Lampung, hingga akhirnya tiba di Merak, Jakarta, pada 5 Juni.
Esoknya, 6 Juni, barang haram tersebut dikirim ke sebuah rumah mewah di Jalan Ubud Raya, kompleks Daan Mogot Baru, Kalideres, Jakarta Barat. Di lokasi itu, polisi membekuk dua warga Malaysia, yakni Azmee dan Sollehuddin. ""Mereka yang menerima langsung barang haram ini,"" ucapnya.
Tidak lama kemudian, Polda Kepri, BNNP, dan Direktorat IV Mabes Polri menangkap Edy, warga Singapura yang tinggal tidak jauh dari perumahan tersebut. Saat ditangkap, pelaku sedang makan bersama anak dan istrinya. ""Mr O memantau pengiriman barang haram itu dari jauh,"" katanya.