Simpan Sabu di Rumah Mertua, Ya Begini Jadinya
jpnn.com - PELALAWAN - Sat Reskrim Polsek Ukui menangkap seorang buruh lepas bernama Yongki Lesmana Saputra (32) di Jalan Potong Pertamina, Desa Ukui 2, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Senin (1/2) pagi.
Tersangka merupakan salah satu target operasi (TO) kepolisian. “Kita langsung turun cek ke lapangan, begitu dengar ,” kata Kanit Reskrim Ipda Dafrigo Amrizal SH MH, kemarin.
Namun untuk menangkap tersangka butuh waktu beberapa hari. Setelah memastikan tersangka mengantongi barang haram itu, petugas langsung menyergap tersangka di sebuah rumah warga.
Ketika digeledah, polisi menemukan tiga paket kecil sabu-sabu dan uang tunai sebesar Rp1,9 juta yang diduga hasil penjualan.
Tanpa perlawanan, tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai buruh lepas langsung diamankan dari hasil interogiasi polisi. Saat itu tersangka mengaku, masih ada menyimpan sabu-sabu di rumah mertuanya di Desa Silikuan Huku, Kecamatan Ukui.
Kemudian tim langsung bergerak menuju rumah mertua
Yongki.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu buah kotak plastik hijau yang berisi satu bungkus sabu-sabu seberat 8 gram, serta timbangan digital eletrik, plastik klip, serta peralatan hisap sabu berupa sedotan, dan kaca pirek yang disimpan di bawah tempat tidur.
Kepada polisi, tersangka Yongki mengatakan, kalau sabu-sabu dari Pekanbaru dengan senilai Rp15 juta, dan sebagian telah dijual di daerah Ukui.