Simpan Sabu, Oknum PNS Ditangkap
Kamis, 18 Oktober 2012 – 03:02 WIB
"Berdasarkan hasil tes Urine yang telah dilakukan, keempat pelaku dinyatakan Positif mengkonsumsi barang haram tersebut. Kini empat orang tersebut masih dimintai keterangannya untuk terus mengembangkan kasus ini." pungkas Pambudi seperti yang dilansir Kendari Pos (JPNN Group), Rabu (17/10).
Ke empat tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 Juncto pasal 132 ayat 2 Subsidair pasal 112 ayat 2 Juncto pasal 132 ayat 2 UU RI no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun hingga hukuman mati. (p15)