Simpan Sabu-Sabu 31 Bungkus, Aan Ditangkap Polisi
Rabu, 30 Oktober 2024 – 19:15 WIB
Lalu, satu unit handphone merek Vivo warna biru, yang ditemukan di hadapan pelaku pada saat penangkapan dan pelaku mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya.
Baca Juga:
“Selanjutnya tersangka beserta BB digelandang ke Mapolres Mura guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” jelas Romi.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal empat tahun dan maksimal dua belas tahun serta pidana denda paling sedikit delapan ratus juta rupiah.
(mcr35/jpnn)