Simpan Sabu-Sabu dalam Helm, Pria di Musi Rawas Ditangkap Polisi
Selasa, 12 November 2024 – 17:14 WIB
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 800 juta. (mcr35/jpnn)