Simpan Sabu-Sabu di Celana Dalam, MI Ditangkap BNNP Banten
“Petugas menemukan barang bukti narkotika berupa satu buah plastik bening yang dibungkus lakban kertas warna kuning yang di dalamnya berisikan empat buah kantong plastik berisi narkotika jenis sabu-sabu yang ditemukan di dalam tas miliknya," jelasnya.
Dari hasil pengungkapan kasus itu, BNNP Banten menyita barang bukti narkotika sabu-sabu seberat 400,177 gram dan dua celana dalam merek Levi’s yang terdapat lakban kertas kuning dan uang tunai Rp 6.602.000.
Pelaku dijerat Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara. “Dari hasil ungkap ini dapat menyelamatkan 1.600 orang generasi penerus bangsa,” pungkas Rachmad Rasnova. (antara/jpnn)