Simpan Sabu-Sabu di Dalam Ban Serep, Tiga Kurir Diamankan
jpnn.com, PALEMBANG - Tim Khusus (Timsus) Ditresnarkoba Polda Sumsel menggagalkan penyelundupan 6,8 kilogram sabu-sabu asal Lhokseumawe, Nangroe Aceh Darussalam (NAD).
Sabu-sabu tersebut dibawa oleh tiga tersangka, yakni Maimul Fidal (34) dan Faudul Rahman (34), yang keduanya warga Kampung Pulau Barat Kecamatan Kuta Makmur Aceh Utara.
Terakhir Irvansyah Iraba (20), merupakan warga Kecamatan Muara Dua Lhokseumawe NAD.
Wadirresnarkoba Polda Sumsel AKBP Harissandi mengungkapkan upaya penyelundupan sabu-sabu itu bermula dari informasi yang diterima perihal akan adanya pengiriman barang haram jaringan Aceh yang mau masuk ke Palembang.
Mendapat informasi tersebut, petugas opsnal Timsus Ditresnarkoba Polda Sumsel langsung bergerak.
Kemudian Timsus bergerak ke Jalan Bypass Terminal Alang-Alang Lebar (AAL) dan mencegat minibus Toyota Kijang Innova warna hitam Nopol BK 1591 FE, pada Sabtu (12/8) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.
Petugas berhasil mencegat mobil para tersangka, Timsus pun menginterogasi.
"Awalnya petugas kami sempat terkecoh saat menggeledah mobil Inova tidak ditemukan BB narkoba,"ungkap Haris, Kamis (24/8).