Simpan Sabu-Sabu, Pemuda 22 Tahun Ditangkap Polisi
Kasi Humas menambahkan petugas mengamankan pelaku yang mengaku bernama RAP. Petugas didampingi oleh Kepala Lingkungan melakukan penggeledahan terhadap pelaku, dan menemukan sabu 1,72 gram.
Kemudian petugas menanyakan kepada pelaku tentang kepemilikan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut. Pelaku mengakui bahwa barang bukti diduga narkotika jenis sabu yang di temukan adalah miliknya.
"Selanjutnya petugas membawa pelaku beserta seluruh barang bukti tersebut ke Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjutnya," katanya.
Agus mengatakan pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (antara/jpnn)