Simpan Senpi Rakitan dan 4 Butir Amunisi, Asril Diringkus Polisi
jpnn.com, SUKARAME - Asril, 36, penjaga malam ditangkap jajaran Reskrim Polsekta Sukarami karena menyimpan senpi rakitan jenis revolver lengkap dengan 4 butir amunisi, Senin (1/6) malam.
Warga Jl Macan Lindungan, RT 06/05, Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang ini dibekuk saat berada di sebuah warung dekat SPBU, di Jl Soekarno Hatta, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar (AAL).
“Kami amankan pelaku saat sedang melakukan operasi rutin. Barang bukti yang kami sita satu pucuk senpi rakitan jenis revolver dan 4 butir peluru tajam yang disimpan pelaku dalam tas sandang coklat,” kata Kanit Reskrim Polsek Sukarami Iptu Hermansyah SIP, Rabu (3/6/2020).
Hermansyah menyebut, perkara kepemilikan senpi dan sajam serta curas, curat dan curanmor memang menjadi atensi pimpinan.
Pelaku juga mengaku baru pertama kali berurusan dengan hukum.
“Tersangka mengaku senpi tersebut dibelinya seharga Rp 2,5 juta. Dan belum digunakan untuk tindak kriminal. Katanya hanya untuk berjaga-jaga saja,” timpalnya.
Pelaku terancam dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1991, tentang tanpa hal melawan hukum, membawa, menyimpan dan memilikisenjata api rakitan tanpa dilengkapi dokumen yang sah dengan ancaman 10 tahun kurungan pidana.
BACA JUGA: Berita Duka, Wakapolres Purbalingga Kompol Widodo Ponco Susanto Meninggal Dunia