Simpatisan FPI Ditangkap, Inilah Sosok FA
Rabu, 23 Desember 2020 – 13:02 WIB
![Simpatisan FPI Ditangkap, Inilah Sosok FA Simpatisan FPI Ditangkap, Inilah Sosok FA - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/arsip/watermark/2020/12/23/dirreskrimsus-polda-kalteng-kombes-pol-pasma-royce-kiri-be-68.jpeg)
Dirreskrimsus Polda Kalteng Kombes Pol Pasma Royce (kiri) bersama Kabid Humas Kombes Pol Hendra Rochamawan (kanan) saat konferensi pers tindak pidana UU ITE. Foto: ANTARA/ HO-Polri
Atas perbuatannya, tersangka FA akan dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Pidana penjara paling lama enam tahun atau denda maksimal berjumlah Rp1 miliar," ucap dia. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: