Simpatisan Habib Rizieq Datangi Pengadilan Minta Vonis Bebas, Kombes Erwin: Silakan Saja
Senin, 21 Juni 2021 – 11:31 WIB
Slamet Maarif mengatakan dalam surat tersebut mereka meminta agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis bebas kepada tiga terdakwa kasus RS UMMI Bogor.
Menurut Maarif, tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa ketiga terdakwa melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana merupakan kriminalisasi.
"Merasa terusik dengan proses hukum yang dialami Habib Rizieq Shihab, Habib Hanif Alattas, dan dr Andi Tatat yang menurut kami dengan upaya kriminalisasi bermotif politik," tutur Maarif. (mcr8/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!