Simplifikasi UU Penyelenggaraan Pemilu, Penyempurnaan Aturan
Kamis, 23 Juni 2016 – 00:19 WIB
“Bukan mentah-mentah kembali ke proporsional tertutup, tapi ada penyempurnaan-penyempurnaan. Misalnya, dalam menentukan nomor urut nantinya parpol juga perlu melakukan semacam pemilihan pendahuluan,” terangnya. (adv/jpnn)