Simsalabim, IR Punya Uang Banyak, Caranya Gampang
jpnn.com, PONTIANAK - Diduga membuat dan mengedarkan uang palsu (upal), IR ditangkap aparat Polres Singkawang.
"Kejadian tersebut terjadi pada Sabtu (12/12) lalu sekitar pukul 17.15 WIB, di sebuah Toko Baju Jalan Ratu Sepudak, Kelurahan Sungai Garam Hilir, Kecamatan Singkawang Utara," kata Kapolres Singkawang AKBP Prasetiyo Adhi Wibowo, Jumat (1/1).
Selain membuat dan mengedarkan uang palsu, IR juga sebelumnya merupakan residivis pelaku pencurian meteran air di tahun 2007, kemudian pernah melakukan aksi curas atau jambret sebanyak tiga TKP di tahun 2019.
"Parahnya tersangka juga baru bebas dari Lapas pada 26 Oktober 2020," tuturnya.
Dari penangkapan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan lembaran uang yang diduga palsu senilai Rp3.150.000 dengan masing-masing pecahan uang Rp100.000 sebanyak enam lembar dengan nomor seri yang sama.
Kemudian pecahan uang Rp50.000 sebanyak sembilan lembar dengan nomor seri yang sama, pecahan uang Rp50.000 sebanyak sepuluh lembar dengan nomor seri yang sama dan pecahan uang Rp20.000 sebanyak 36 lembar dengan nomor seri yang sama.
"Kemudian pecahan uang Rp20.000 sebanyak 24 lembar dengan nomor seri yang sama dan pecahan uang Rp20.000 sebanyak 20 lembar yang juga diduga uang palsu dengan nomor seri yang sama," ungkapnya.
Selain itu, pihaknya juga mengamankan satu unit printer, penggaris dan pisau kater untuk memotong kertas HPS yang digunakan tersangka untuk membuat uang palsu serta pakaian dan kunci kendaraan yang diduga digunakan yang bersangkutan ketika melakukan perbuatan melawan hukumnya di sebuah toko baju tersebut.