Simulasi Penyoblosan Pilkada Calon Tunggal, Pemilih Bingung
Berikut mengenai dengan penetapan pemenang sesuai dengan UU No. 10 bahwa penetapan pasangan calon untuk menjadi terpilih atau tidak terpilih sebagai paslon tunggal bila mana paslon memperoleh sekurang-kurangnya 50% + 1 hasil suara.
Jika tidak dipenuhi maka paslon akan diikutkan dalam pilkada berikutnya pada bulan Juni tahun 2018.
Maka pada saat pemilihan nanti, semua masyarakat harus datang ke TPS agar perasaan tidak setuju itu jangan diungkap di rumah tetai datang di TPS untuk mencoblos kolom kosong.
“Karena itu hak rakyat untuk memilih dan kolom kosong yang tersedia juga memiliki makna” ungkapnya.
Masyarakat jangan sampai memilih golput karena hak pilih harus digunakan, selain pemilihan walikota yang hanya satu paslon juga ada pemiliha gubernur.
”Masyarakat jangan mengganggap hanya satu pasangan calon jadi sudah pasti menang, tetapi datanglah ke TPS dan memberikan hak suara jika tidak setujuh maka silahkan mencoblos kolom kosong,”katanya.
Partisipasi pemilih harus meningkat sebagaimana sesuai dengan komitmen pemerintah melalui Rencana pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nasional bahwa partisipasi masyarakat di tahun-tahun mendatang harus lebih meningkat.
Selain itu, Kota Sorong yang dikategorikan sebagai daerah pinggiran kota jarus diberikan pemahaman terhadap pemilih agar dalam memberikan hak pilih masyarakat dapat menentukan pilihanya sesuai dengan kehendaknya. (dar/sam/jpnn)