Sinarmas Financial Services Sosialisasi Tax Amnesty di Kota-Kota Besar
Sementara, dana yang akan dibawa pulang dari luar negeri (repatriasi) dapat mencapai Rp 1.000 triliun. Deklarasi aset dan repatriasi diharapkan akan menghasilkan pemasukan pajak sebesar Rp 165 triliun.
Dana repatriasi ini akan masuk ke berbagai instrumen keuangan seperti obligasi, surat berharga negara, pasar modal, pasar uang dan dana pihak ketiga (DPK) perbankan.
Dalam jangka waktu 2004 – 2013, laporan Global Financial Integrity menyatakan, uang yang keluar dari indonesia mencapai 180,71 miliar dolar Amerika atau berkisar Rp 2.100 triliun.
Dijelaskan, Indonesia merupakan negara di urutan sembilan dunia yang memiliki pelarian dana terbesar ke luar negeri setelah China, Rusia, Meksiko, Malaysia, India, Brasil, Afrika Selatan, dan Thailand.
Pengampunan pajak kali ini bukanlah yang pertama kalinya digelar oleh pemerintah. Tax amnesty pertama diadakan pada 1964 saat pemerintahan Soekarno mencari dana guna membiayai program revolusi.
Namun kebijakan ini gagal karena pada 1965 terjadi huru-hara politik. Tax amnesty berikutnya dilakukan pada 1984 oleh pemerintahan Soeharto.
Dalam program ini, pengampunan pajak dilakukan melalui perubahan penilaian pajak oleh otoritas perpajakan (official assessment) menjadi penilaian oleh wajib pajak sendiri (self assessment).
Di tahun 2008, pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono melaksanakan program sunset policy atau penghapusan sanksi administrasi bagi para wajib pajak yang melakukan kesalahan dalam pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) dan yang kurang bayar.