Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Sinarmas MSIG Life Hadirkan Perlindungan Santunan Khusus Terkait Corona

Minggu, 19 April 2020 – 21:17 WIB
Sinarmas MSIG Life Hadirkan Perlindungan Santunan Khusus Terkait Corona - JPNN.COM
Sinarmas MSIG Life menghadirkan perlindungan santunan khusus untuk mengurangi kekhawatiran nasabah terhadap virus corona. Foto dok Sinarmas

jpnn.com, JAKARTA - PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Tbk. (Sinarmas MSIG Life) merasa prihatin terhadap tren penyebaran pandemi virus corona di Indonesia, yang hingga kini masih terus menunjukkan peningkatan.

”Dalam situasi prihatin seperti sekarang ini, Sinarmas MSIG Life berkomitmen untuk dapat terus mendampingi dan membantu nasabah dalam mengurangi beban kekhawatiran akan risiko terpapar virus corona," ujar Wakil Presiden Direktur Sinarmas MSIG Life, Shinichiro Suzuki.

Perlindungan santunan khusus, kata Shinichiro pihaknya persembahkan bagi nasabah yang terdiagnosa positif terjangkit virus corona, yakni berupa santunan harian rawat inap senilai Rp1 juta per hari dan santunan meninggal dunia Rp30 juta dengan periode program selama dua bulan sejak Maret 2020.

Menurut data yang dilansir di laman Kementerian Kesehatan RI, per 18 April 2020, sejumlah 6.248 orang telah terkonfirmasi positif terinfeksi virus corona yang mana 10,1 persen di antaranya berhasil sembuh dan 8,6 persen penderita meninggal dunia.

DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, dan Banten tercatat sebagai wilayah dengan penyebaran kasus konfirmasi COVID-19 di atas 300 orang, di mana DKI Jakarta mencatat penyebaran terbesar hingga 46,8% dari total jumlah penderita virus corona.

“Agar dapat memproteksi masyarakat secara meluas, perlindungan santunan khusus ini kami berikan kepada seluruh nasabah pemegang polis Sinarmas MSIG Life dan tanpa pemberlakuan masa tunggu sehingga nasabah baru juga dapat langsung menikmati perlindungan tambahan ini,” jelas Shinichiro.

Santunan harian rawat inap diberikan hingga maksimal 30 hari terhitung sejak terdiagnosa positif terinfeksi virus corona (COVID-19).

Perlindungan tambahan atas manfaat pertanggungan sesuai polis ini dipersembahkan bagi para nasabah pemegang polis asuransi jiwa dan kesehatan, namun tidak berlaku untuk nasabah pemegang polis Personal Accident (PA) dan DPLK.

Sinarmas MSIG Life berkomitmen untuk terus membantu nasabah dalam mengurangi beban kekhawatiran akan risiko terpapar virus corona.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News