Sindikat Curanmor di Malinau Digulung
jpnn.com - MALINAU – Aparat Polres Malinau berhasil mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sangat meresahkan masyarakat Bumi Intimung selama ini. Kasus ini, sedikitnya melibatkan delapan tersangka.
Delapan tersangka yang diamankan Polres Malinau yakni Wwn, 20 tahun sebagai tersangka utama, Hb (29), Hs (21), Jkr (19), Shr (21), Jk (20), Frd (17) dan Tn. Sementara Yn dan Sg masuk dalam daftar Pencarian Orang (DPO) yang ditarget polres Malinau.
KBO Reskrim Polres Malinau Iptu M Salman SH mengungkapkan, sindikat curanmor ini sudah melakukan aksinya sejak tahun 2009, dengan jumlah Tempat Kejadian Perkara mencapai 7 TKP. Antara lain kasus pencurian kendaraan bermotor jenis Yamaha F1ZR di GOR Pulau Bettung pada tanggal 18 Desember 2009 dengan tersangka Wwn dan beberapa temannya, dilanjutkan tanggal 20 Februari 2011 di GOR Malinau dengan BB Yamaha Vega R. Selanjutnya pada tanggal 28 November 2011, tersangka kembali melanjutkan aksinya dengan mencuri motor jenis Honda Beat di Pulau Bettung, dan dilanjutkan di pulau Salak, Malinau Utara dengan barang bukti Yamaha F1ZR.
Merasa selalu berhasil dengan aksinya, tersangka terus beraksi. Pada tanggal 29 Agustus 2012, di daerah Seluing, tersangka berhasil mengamankan Jupiter MX. Berlanjut pada tanggal 5 Juli 2013 di Pulau Bettung dimana tersangka mencuri Satria F dan terbaru pada tanggal 16 Juli 2013 di alun-alun Malinau kota dengan menggondol motor Satria F. "Berawal dari penangkapan di alun-alun Malinau kota itulah kasus ini terungkap semua," ujar Salman kepada Radar Tarakan (JPNN grup).
Terungkapnya kasus ini setelah Wwn dipergok oleh anggota Satreskrim Polres Malinau sedang berbelanja di salah satu toko di Tanjung Belimbing pada 16 Juli lalu, dengan menunggangi salah satu motor hasil kejahatannya merek Satria F berwarna kuning. Saat diinterogasi, Wwn awalnya mengaku bahwa motor tersebut miliknya. Namun, setelah kendaraannya diperiksa ternyata nomor mesin dan nomor rangkanya sudah tidak jelas karena diduga telah digerinda oleh tersangka. Saat dimintai untuk memperlihatkan surat-surat kendaraan pun, Wwn tak bisa memperlihatkannya.
Dari situ, polisi mulai mencurigai Wwn yang akhirnya diangkut ke Mapolres Malinau untuk dikorek keterangan lebih lanjut. Setelah diinterogasi selama beberapa jam, Wwn akhirnya mengakui kalau motor tersebut adalah hasil kejahatan yang dilakukannya. Wwn juga mengakui kalau aksinya tidak hanya dilakukan sekali saja, tapi sudah berkali-kali dengan mengajak sejumlah teman-temannya.
Sementara itu, tersangka yang ditemui Radar Tarakan mengaku, dalam melakukan aksinya bersama teman-temannya, selalu mengintai motor yang tidak dikunci setang sehingga memudahkan untuk melakukan aksinya. Motor kemudian didorong sampai ke lokasi yang dianggap aman untuk ‘dikerjai’. "Setelah didorong, langsung dihidupkan dengan melepas kontak (motor)," ujar Wwn.
Tersangka juga mengaku, hasil kejahatan mereka lebih banyak digunakan untuk keperluan sendiri, seperti mengambil onderdil motor untuk dimodifikasi ke motor milik mereka. "Tapi ada juga yang dijual," sambung pria asal Toli-toli, Sulawesi Tengah ini yang mengaku sudah lama tinggal di Malinau.