Sindikat Curanmor Spesialis Parkiran Masjid Ditangkap, Korbannya Jemaah Hingga Ustaz
Satu orang pelaku, berinisial R terpaksa ditembak kakinya karena melawan pada saat petugas menangkapnya.
Ironisnya, R beraksi bersama menantunya yang masih berusia di bawah umur. Anak menantunya itu berinisial ADH.
"Uang hasil penjualan sepeda motor yang dicuri, digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," ungkap Didik.
Atas perbuatan itu para eksekutor disangkakan dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian. Ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Sedangkan pelaku penadah, dijerat dengan Pasal 480 KUHP. Ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Kapolres Kampar mengembalikan sepeda motor para korban, karena dibutuhkan untuk beraktivitas sehari-hari.
Namun, jika diperlukan untuk penyelidikan, korban diminta bekerjasama dengan petugas kepolisian.
Penyerahan sepeda motor turut disaksikan Wakapolres Kampar, Kompol Andi Cakra Putra, Kasatreskrim AKP Aris Gusnadi, Kapolsek Perhentian Raja Ipda Toriq Akbar dan Kasi Humas Iptu David Gusmanto.