Sindikat Jaringan Curanmor Ini Sudah Beraksi di 13 TKP
jpnn.com, SAMARINDA - Petugas Polsek Sungai Pinang menangkap sindikat pencurian motor (curanmor) di 13 tempat kejadian perkara dengan jumlah pelaku tiga orang yang beraksi di wilayah Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.
"Terdapat 13 kendaraan sepeda motor yang dicuri oleh para pelaku tersebut," kata Kepala Polresta Samarinda Kombes Ary Fadli saat konferensi pers di Kantor Polsek Sungai Pinang, Senin.
Dia mengemukakan tiga tersangka yang terlibat dalam kasus ini ialah EH (42) sebagai eksekutor, DS (36) sebagai penyedia transportasi atau pendorong, dan AS (27) sebagai penadah atau pengepul.
Menurut Ary, pembekukan sindikat ini bermula dari laporan atas nama MA, yang menjadi korban pencurian sepeda motor N-MAX miliknya pada Rabu (29/5) pukul 03.00 Wita, di Jalan Pemuda IV Blok D, Kelurahan Temindung Permai, Kota Samarinda. Kerugian yang ditaksir mencapai Rp 28 juta.
Setelah menerima laporan, kata dia, pihak kepolisian segera bergerak cepat menuju tempat kejadian perkara (TKP) dan melanjutkan operasi penyelidikan lebih lanjut.
Sementara itu, EH yang merupakan eksekutor pencurian sepeda motor, juga memberikan keterangan tentang aksi kejahatannya. Ia mengaku telah melakukan belasan pencurian pada tahun 2024
Ary menjelaskan modus operandi yang digunakan oleh para pelaku dalam kasus pencurian motor ini dengan menargetkan sepeda motor yang tidak dikunci stang, sehingga motor dapat dengan mudah didorong. Aksi ini biasanya dilakukan pada waktu subuh.
Dia menyebutkan eksekutor utama adalah EH, yang dibantu oleh DS untuk mencuri sepeda motor tersebut.