Sindikat Judi Online di Sukabumi Dibongkar Polisi, 3 Pelaku Ditangkap
jpnn.com - SUKABUMI - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Sukabumi, Jawa Barat, mengungkap sindikat judi online di Kabupaten Sukabumi. Polisi menangkap tiga pelaku yang mempromosikan situs judi melalui siaran langsung di beberapa media sosial.
Kepala Polres Sukabumi Ajun Komisaris Besar Tony Prasetyo mengatakan pengungkapan kasus judi online ini berkat dari informasi masyarakat yang kemudian dikembangkan.
“Kami berhasil menangkap tiga orang tersangka di salah satu rumah di wilayah Kecamatan Cikembar," kata Tony saat merilis pengungkapan kasus itu di Mapolres Sukabumi, Kamis (1/2).
Menurut dia, pengungkapan kasus judi online itu setelah jajaran Satreskrim Polres Sukabumi menerima informasi adanya aktivitas promosi judi daring dengan menggelar tayangan langsung di media sosial.
Informasi itu kemudian dikembangkan hingga dilakukan penggerebekan sebuah rumah di Kampung Cibodas, RT 02/03, Desa Bojongraharja, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, pada Minggu (28/1), sekitar pukul 19.30 WIB.
Dalam penggerebekan itu polisi menangkap tiga orang, yakni TM (31) selaku pemilik akun media sosial untuk mempromosikan judi daring sekaligus otak dari siaran langsung untuk mempromosikan permainan judi.
Kemudian, AM (24), seorang ibu rumah tangga yang tugasnya menjadi pembawa acara siaran langsung promosi situs judi daring Sobat88 dan Jangkar55.
Terakhir GM (23), seorang mahasiswa yang perannya mempromosikan situs judi daring melalui siaran langsung di media sosial.