Sindikat Judi Online di Sukabumi Dibongkar Polisi, 3 Pelaku Ditangkap
Tersangka TM yang merupakan warga Kampung Cibodas ini juga berperan memfasilitasi dan menyediakan peralatan untuk menggelar siaran langsung.
Selanjutnya AM, warga Taman Bahagia, Kelurahan Benteng, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, bergiliran dengan GM, warga Kampung Legokbitung, Kelurahan Limusnunggal, Kecamatan Cibeureum, menjadi penyiar untuk mempromosikan situs judi daring tersebut.
"Modus yang dilakukan para tersangka untuk mengajak warga internet bergabung dan mendaftar menjadi member (anggota) judi daring. Hasil promosi ini mereka mendapatkan uang imbalan," ungkap dia.
Tony mengatakan dari hasil penggerebekan tersebut, pihaknya menyita seperangkat komputer, peralatan siaran langsung, modem wifi, telepon pintar milik para tersangka, uang tunai Rp 300 ribu, dan dokumen rekening koran sebagai bukti transaksi keuangan judi daring.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 10 tahun, dan Pasal 303 Ayat 1 Ke-1e KUHP tentang perjudian, dengan ancaman kurungan penjara maksimal 10 tahun penjara atau denda Rp 25 juta. (antara/jpnn)