Sindikat Narkoba Ini Dikawal Personel Bersenjata Lengkap, Pekerjaan Aslinya, Tak Disangka
Kepada petugas, ZN mengaku mendapatkan sabu-sabu dari seorang bandar di Nunukan melalui perantara DW.
Versi ZN, hanya DW yang memiliki akses untuk memesan narkoba di Nunukan, Kalimantan Utara. Pemesanan itu dilakukan pada Desember 2021.
Saat dilakukan pemeriksaan terhadap ZN, dia mengaku masih menyimpan sabu-sabu sebanyak 3 kg di kandang sapi milik rekannya berinisial UL.
"Tim kami pun mengamankan UL bersama sabu-sabu di kandang sapi tersebut. Selain itu, kami juga mengamankan NS, EM dan HT yang ikut serta dalam kasus ini," ujar Kombes Joni.
Menurut BNNP Sulsel, para tersangka aslinya berprofesi sebagai petani dan peternak di daerah Pinrang.
Para pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (mcr29/fat/jpnn)