Sindikat Narkoba Pakai Sistem Ranjau, Akhirnya Tertangkap
jpnn.com, BLITAR - Satreskoba Polres Blitar Kota berhasil membekuk anggota sindikat pengedar sabu-sabu yang selama ini meresahkan masyarakat setempat.
Pelaku yang ditangkap adalah Agung, Yudi, Meddi dan Munif.
Dari tangan keempat tersangka, polisi menyita beberapa poket sabu-sabu sidap edar, dan ratusan obat keras berbahaya.
Seperti ekstasi dan pil dobel L, alat hisap sabu, uang ratusan ribu rupiah, serta handphone yang digunakan untuk bertransaksi barang haram tersebut.
Meddi salah satu tersangka mengaku, sasaran mereka merupakan masyarakat umum dan kenalan.
Satu poket sabu dijual dengan harga Rp 200 hingga Rp 300 ribu.
Dia membeli dari seseorang bandar dari Surabaya, dengan pengiriman sistem ranjau.
Kapolresta Blitar, AKBP Adewira Negara Siregar mengatakan, keempat tersangka merupakan target operasi.