Sindikat Narkoba Pakai Sistem Ranjau, Akhirnya Tertangkap
Minggu, 17 Desember 2017 – 06:17 WIB
Sindikat ini tergolong licin dalam bertransaksi dengan berpindah-pindah lokasi.
"Kami masih mengembangkan kasus ini, untuk mengetahui siapa bandar besar yang memasok mereka," kata AKBP Adewira.
Para pelaku kini harus mendekam dibalik jeruji besi, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Keempat anggota sindikat ini dijerat dengan pasal 112 dan 114 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (pul/jpnn)