Sindikat Pembuat Buku Nikah Palsu Ternyata Jaringan Jakarta-Subang
Rabu, 17 Maret 2021 – 13:37 WIB
Kini ketujuh pelaku sudah diamankan di Mapolres Metro Jakarta Utara.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 263 KUHPidana tentang Pemalsuan Dokumen dengan ancaman hukuman penjara selama enam tahun. (mcr1/jpnn)