Sindikat Pemeras Cari Mangsa di Aplikasi Kencan Online, Kenali Modusnya
Sabtu, 13 November 2021 – 23:45 WIB
Kasus tersebut terungkap setelah kepolisian Taiwan berkoordinasi dengan pihak Imigrasi RI dan Polda Metro Jaya atas sejumlah laporan yang masuk di negara setempat.
Singkat cerita, ke-48 pelaku ditangkap di tiga lokasi di Jakarta. Di antaranya di Jalan Cengkeh Jakarta Barat, kemudian ruko di Mangga Besar, dan ketiga ruko di Gajah Mada, Jakbar.
Seemua pelaku dijerat dengan Pasal 30 junto Pasal 48 atau Pasal 28 ayat 1 junto Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 35 junto Pasal 51 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (cr3/jpnn)