Sindikat Pengganjal Mesin ATM Ternyata Asal Lampung
Sabtu, 30 Oktober 2021 – 04:36 WIB
AKBP M Fahri menegaskan para tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan.
“Ancaman hukumannya selama tujuh tahun kurungan penjara,” katanya. (rdh/radarcirebon)