Sindikat Penipu Asal China yang Mengaku Polisi Sudah Dipulangkan
Djuhandhani mengatakan pihaknya juga menangkap enam warga Indonesia terkait kasus ini. Para pelaku diduga menipu dengan modus, salah satunya, mengaku sebagai polisi dan memeras korban.
"Kemudian warga negara asing itu 55, di mana 50 laki-laki dan 5 perempuan. Kemudian warga negara Indonesia 5 laki-laki dan 1 perempuan," kata Djuhandhani di gedung Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jaksel, Rabu (5/4).
Djuhandhani menyebut para pelaku diduga melakukan penipuan menggunakan media elektronik jaringan internasional atau illegal access; dan atau menggunakan dokumen perjalanan visa yang tidak sah; atau tindak pidana pemalsuan visa tanda masuk atau izin tinggal; dan atau menyalahgunakan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud tujuan pemberian izin tinggal.
"Yang dilakukan para tersangka ini semacam kalau di kita menipu dengan telepon mengaku sebagai polisi. Kadang-kadang minta tebusan, perbuatan-perbuatan seperti itu yang dilakukan," ujarnya.
Lebih lanjut, para pelaku ini hanya menargetkan korban yang berada di luar negeri. Di antaranya, lanjut Djuhandhani, warga Singapura hingga Thailand.
"Dikarenakan ini TKP-nya memang di Indonesia, namun korban korban ada yang dari Singapura, ada yang dari Thailand, ada yang di China, dan sampai saat ini belum ada laporan atau pun bisa kita dapatkan korbannya secara langsung berdasarkan pengakuan mereka," ucap dia
Seusai ditangkap, 55 WNA tersebut diserahkan Bareskrim ke Imigrasi. Bareskrim lalu mengawal pemulangan para pelaku ke negara asal mereka dan memastikan paspor milik para pelaku telah dicap oleh pihak Imigrasi. (cuy/jpnn)