Sindikat Penyelundupan 28 Ribu Benih Lobster di NTB Terbongkar, 5 Pelaku Ditangkap
Pelaku Z terungkap berprofesi sebagai nelayan yang menyediakan benih lobster. Benih tersebut dibeli KR.
Dari pemeriksaan KR, bebernya, terungkap kembali ada peran pemberi modal. Terkait dengan peran tersebut, Kobul mengatakan pihaknya hingga kini masih melakukan penelusuran di lapangan.
"Untuk identitas pemodal sudah kami dapatkan dan sekarang masih dalam pengejaran," kata Kobul.
Peran KR sebagai penerima modal untuk menyediakan benih lobster mendapatkan bukti adanya transfer uang melalui sistem transaksi perbankan secara daring.
"Kami sudah cetak 15 lembar bukti pengiriman uang dari bos besarnya itu. Kami dapatkan itu dari 'mobile banking' milik KR," ujarnya.
Untuk kelima pelaku, ujar dia, pihaknya melakukan penahanan dengan dasar penetapan sebagai tersangka yang diduga melanggar Pasal 92, Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 88 juncto Pasal 35 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.(antara/jpnn)