Sindikat Perdagangan Bayi Berjualan via Instagram
jpnn.com, BADUNG - Jajaran Polrestabes Surabaya baru saja mengungkap praktik perdagangan bocah berusia di bawah tiga tahun (balita) yang melibatkan sindikat lintas daerah. Praktik terlarang itu melibatkan mantan bidan dan menggunakan Instagram.
Kasus itu terendus Polrestabes Surabaya setelah mencermati akun Konsultasi Hati Private di Instagram yang menawarkan adopsi batita. Melalui akun itu pula komplotan perdagangan bayi mendekati wanita hamil yang hamil di luar nikah maupun yang tidak mampu mengurus bayinya.
Polisi lantas mengamankan seorang sales promotion girl (SPG) bernama Lariza Anggraini (22) di indekosnya, Jalan Bulak Rukem Timur Gang 1-A, Nomor 31, Surabaya, Minggu (7/10) sekitar pukul 21.00. Lariza mengaku telah menjual bayi laki-laki berusia 11 bulan.
Berdasar pengakuan Lariza, polisi lantas menangkap Alton Phinandhita Prianto (29), warga Jalan Sawunggaling I Kavlingan Nomor D-15, Jemundo, Sidoarjo, pada saat itu juga. Ternyata, Prianto mengaku menjual bayi di Bali melalui oknum pensiunan bidan bernama Ni Ketut Sukawati.
Polrestabes Surabaya lantas mengirim tim ke Bali untuk menangkap Ni Ketut Sukawati (66), warga Lambing Sibang Kaja, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Selasa (9/10) lalu. Ternyata, Sukawati telah menjual batita itu kepada Ni Nyoman Sirat (44).
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya Kompol Sudamiran mengungkapkan, Sukawati merupakan perantara jual beli bayi. Perempuan lanjut usia itu punya jaringan di Bali.
“Kami sudah amankan mereka. Kini keterangan Ni Ketut Sukawati sementara didalami lantaran dirinya yang membuka jaringan praktik perdagangan anak di Bali. Diduga sudah banyak bayi yang diperdagangkan di Bali,” ujar Sudamiran.
Sampai saat ini polisi sudah mengamankan empat tersangka. Para pelaku dijerat dengan Pasal 83 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang ancaman hukuman maksimalnya hingga 15 tahun penjara. “Kami akan ungkap secara tuntas kasus ini,” pungkasnya.