Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Sindikat Perdagangan Orang Lintas Negara Terbongkar, AB dan HS Diupah Rp 120 Juta

Rabu, 24 Februari 2021 – 02:25 WIB
Sindikat Perdagangan Orang Lintas Negara Terbongkar, AB dan HS Diupah Rp 120 Juta - JPNN.COM
Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Hari Brata (ketiga kiri) didampingi Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto (ketiga kanan) menunjukkan dua tersangka perdagangan orang beserta barang bukti di Mapolda NTB, Selasa (23/2/2021). (ANTARA/Dhimas B.P.)

Salah seorang wanita korban perdagangan manusia dari sindikat ini berinisial HR (29), warga Suralaga, Kabupaten Lombok Timur.

HR awalnya dijanjikan untuk bekerja di Abu Dhabi sebagai asisten rumah tangga dengan gaji Rp 4 juta per bulannya.

Selain gaji tinggi dan pemberangkatan tanpa biaya, korban juga dijanjikan uang saku Rp 2,5 juta.

Pengurusan Kelengkapan administrasi untuk keberangkatannya juga dibuatkan oleh pelaku. Mulai biaya pemeriksaan kesehatan hingga pembuatan paspor di Kota Mataram.

Baca Juga: Mafia Tanah di Seluruh Indonesia Siap-siap Saja, Polri Sudah Bergerak

"Namun faktanya, korban malah diselundupkan ke Turki. Modusnya, korban dimasukkan ke negara lain untuk bekerja tetapi menggunakan visa wisata. Pengirimannya secara perorangan," beber Hari Brata.

Sesampainya di Turki, korban kembali ditampung bersama imigran gelap lainnya dalam sebuah ruangan kecil. Makan dan minum hanya sekali sehari. Paspornya juga ditahan agensi.

Ketika diserahkan kepada majikannya, korban kerap mendapat perlakuan tidak manusiawi. Bahkan, gaji yang dijanjikan Rp 4 juta hanya diberikan setengahnya.

Sindikat perdagangan orang lintas negara diungkap tim Polda NTB dengan penangkapan AB dan HS di Lombok dan Jakarta.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News