Sindikat PMI Ilegal Kembali Terungkap, Kemnaker Apresiasi Kinerja Polri
Yuli Adiratna menambahkan Kemnaker hingga saat ini terus menerus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat dan bahkan melibatkan pemerintahan desa agar masyarakat memahami untuk bekerja secara prosedural.
"Pemerintah tak melarang orang bekerja keluar negeri, tetapi hanya mengatur bekerja secara prosedural agar terhindar dari perlakuan dan peluang potensi bahaya kekerasan dan perlakuan tak manusiawi," tegasnya.
Sementara itu, Wakapolresta Bandara Soekarno Hatta AKBP Anton Firmanto mengatakan jajaran Satreskrim Soetta telah mengungkap tiga orang anggota sindikat, yakni masing-masing berinisial RC, ABN, MBA sebagai tersangka.
Modus para tersangka sindikat menjanjikan iming-iming uang kepada calon PMI untuk bekerja di luar negeri.
"Pendanaan untuk PMI berasal dari luar negeri. Biasanya satu pekerja dijanjikan 3.200 dolar AS (Rp 50 juta). Kepengurusan paspor dan visa diatur oleh para sindikat ini, " beber Kasat Reskrim Polresta Soetta Kompol Rezha Rahandi. (mrk/jpnn)