Sindikat Terungkap, Satu Bayi Dijual 8.000 Dolar Singapura
jpnn.com - BATAM - Satuan Brimob Polda Kepri meringkus tiga orang sindikat penjual bayi di Perumahan Cahaya Garden blok M No 22, Bengkong, Batam, Kepulauan Riau, Rabu (15/6).
Dari tangan ketiga orang tersebut, polisi mengamankan seorang bayi laki-laki bernama Achiang berusia 2 bulan 3 hari yang akan dijual kepada warga Singapura.
Ketiga pelaku masing-masing berinisial Ya, 31, Ba, 55, dan Ea, 47. Ketiganya merupakan warga Tanjungbatu, Kabupaten Tanjungbalai Karimun, Kepri. Dua nama terakhir merupakan pasangan suami istri.
Seperti dikutip dari batampos (Jawa Pos Group), pengungkapan sindikat penjual bayi ini kata Kanit 1 Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri, AKP Yunita Stevani, berdasarkan informasi dari masyarakat.
Saat itu para pelaku berkumpul di rumah A di Perumahan Cahaya Garden, Bengkong. Mereka akan menyerahkan bayi Achiang kepada calon pembeli.
"Bayi itu dijual dengan harga 8.000 dolar Singapura. Saat mau transaksi kami lakukan penangkapan," ujar Yunita di Rumah Sakit Bersalin (RSB) Kasih Sayang Ibu, Batamcentre.(opi/ska/ray/jpnn)