Sindir KPK, DPR Tak akan Memanggil Paksa
Jumat, 30 September 2011 – 13:42 WIB
Lantas Pimpinan DPR RI merespon dengan berupaya mencari solusi persamaan persepsi dengan mengundang KPK. Namun, dua kali diundang KPK tak juga datang. Hingga keluarlah statement dari Ketua DPR Marzuki Alie yang mengingatkan pimpinan KPK bahwa DPR berhak memanggil paksa jika tidak juga memenuhi undangan.
"Sesuai Undang-Undang MD 3 pasal 72-73 jelas mengatur bahwa DPR berhak memanggil siapapun dalam rangka menjalankan tugas dan kewenangannya. Sanksinya pun jelas diatur di sana, bahwa DPR bisa menyandera pimpinan KPK kalau terus menolak hadir. Untuk itu tentunya pihak kepolisian yang bisa mengambil tindakan,” tegasnya.(boy/jpnn)