Sineas Tolak Menbudpar
Jumat, 06 November 2009 – 17:48 WIB
Seperti yang diketahui, para sineas melihat bahwa dalam UU tersebut terlihat jelas ada beberapa pasal yang dibuat oleh orang-orang yang tidak mengerti perfilman. Misalnya, dalam sebuah pasal, dikatakan bahwa jika ingin membuat film, para produser harus memberitahukan terlebih dahulu ide ceritanya, para pemainnya, siapa saja kameraman, bahkan hingga siapa penata lampunya.
Selain itu, para masyarakat perfilman juga menganggap bahwa film merupakan suatu hasil karya budaya dan sebagai media komunikasi massa adalah bidang yang tidak perlu diintervensi dan dikontrol oleh negara, sebab film sama sekali tidak menggunakan sumber daya alam, layaknya lembaga penyiaran.
Dengan demikian, masyarakat perfilman juga menyerukan kepada pemerintah dan segenap rakyat Indonesia untuk senantiasa menjaga hak kebebasan berkreasi dan berusaha dalam bidang perfilman sebagai hak asasi warga negara yang memberikan ruang bagi pertumbuhan dan pengembangan serta kejayaan film Indonesia. (cha/JPNN)