Sinergi Akhir Tahun, Bea Cukai Musnahkan Barang Hasil Penindakan
jpnn.com, JAKARTA - Menjelang tahun 2020 dan mengakhiri tahun 2019, Bea Cukai di berbagai daerah melakukan pemusnahan barang ilegal hasil penindakan yang menjadi sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya. Hal ini ditujukan untuk menghilangkan nilai guna barang dan potensi dari ruginya masyarakat serta pasar domestik yang sudah berbisnis secara legal.
Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga, Syarif Hidayat mengungkapkan bahwa Bea Cukai masih konsisten melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal. “Kami melakukan penindakan dan kegiatan pengawasan untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang yang tidak memenuhi ketentuan di bidang kepabeanan atau cukai. Selain itu, kami terus berupaya memberantas peredaran barang ilegal agar pasar hanya diisi oleh produk-produk yang memenuhi ketentuan pemerintah,” ungkapnya.
Terdapat 13 kantor Bea Cukai yang melaksanakan pemusnahan terhadap barang ilegal di berbagai daerah. Pada hari Selasa (17/12), Bea Cukai Wilayah Jateng-DIY memusnahkan barang bukti hasil penindakan yang telah mendapatkan hasil putusan dari Kejaksaan Tinggi Negeri Jepara. Barang bukti berupa rokok berbagai merek dalam kemasan karton, bal dan bungkus kemudian dimusnahkan dengan cara dibakar.
Sejalan dengan Bea Cukai Wilayah Jateng-DIY, pada Rabu (18/12) Bea Cukai Surakarta, Bea Cukai Magelang, Bea Cukai Meulaboh, Bea Cukai Balikpapan, Bea Cukai Tanjung Emas, Bea Cukai Kotabaru, dan Bea Cukai Purwakarta secara sinergis memusnahkan lebih dari 4 juta batang rokok ilegal, 15 ribu botol miras ilegal serta ratusan botol liquid vape ilegal yang nilai keseluruhannya ditaksir mencapai lebih dari Rp3 miliar.
Selain itu, Bea Cukai Kudus memusnahkan 11.634.254 batang rokok ilegal, 836.500 gram tembakau iris, serta 13.682 keping pita cukai (diduga palsu). Barang bukti tersebut diperkirakan senilai Rp8.384.252.990 dan potensi kerugian negara senilai Rp5.492.545.747. Di lain tempat, Bea Cukai Malili juga melakukan pemusnahan pada Rabu (5/12). Pada kesempatan tersebut, Bea Cukai Malili memusnahkan lebih dari dua juta batang rokok ilegal senilai lebih dari Rp 1 miliar. Dengan potensi kerugian lebih dari Rp 900 juta.
Kemudian pada Kamis (19/12), Bea Cukai Batam memusnahkan 7.983.382 batang rokok, 1536 botol dan 456 kaleng miras, 3802 buah alat kesehatan dari berbagai jenis dan merk dan 439 ballpress dan barang lain-lain dalam jumlah kecil dengan perkiraan nilai total barang sebesar Rp. 7.358.772.120,- dengan estimasi kerugian negara sebesar Rp. 2.569.133.271. Kanwil Bea Cukai Jakarta serta Bea Cukai Kuala Tajung juga melakukan pemusnahan barang hasil penindakan pada hari yang sama. Dengan barang bukti sebesar 2.777.114 batang rokok dan 14.719 botol minuman keras ilegal berbagai merk senilai Rp6.462.090.500 oleh Kanwil BC Jakarta serta 225.588 batang rokok dan 91 botol miras ilegal oleh BC Kuala Tanjung.
Pemusnahan barang hasil penindakan secara masif dan berkesinambungan yang terus dilakukan Bea Cukai merupakan komitmen nyata instansi ini untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang terlarang. “Kami terus berupaya untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal sesuai tugas dan fungsi kami selaku community protector. Tentunya tidak hanya masyarakat secara umum yang dilindungi, melainkan para pelaku usaha yang taat pada ketentuan perundang-undangan,” pungkas Syarif.(jpnn)