Sinergi BAZNAS dan Kemenag Membangun Kesejahteraan Negara Lewat Dam Haji
Namun, sebagaimana ibadah lain menurut fikih, selalu ada dua dimenasi yang tak bisa terpisahkan, yaitu dimensi ilahiyah atau hablun minallah, dan dimensi kemanusiaan atau hablum minannas. Dengan kata lain, kesatuan antara iman dan amal shaleh.
Salah satu dimensi kemanusiaan dari ibadah haji, yaitu terkait keharusan membayar dam atau denda baik sebagai sanksi atau semacam kompensasi dari suatu dispensasi atau pengecualian.
Salah satu jenis dam yang harus ditunaikan oleh umumnya jamaah haji Indonesia yaitu dam karena haji tamattu'.
Sebab, hampir semua jemaah termasuk para petugas yang melaksanakan ibadah haji, diwajibkan membayar dam karena mereka melaksanakan umrah sebelum pelaksanaan haji. Dam tersebut berupa penyembelihan seekor kambing atau domba.
Bisa dibayangkan, betapa banyak daging hasil sembelihan dari hewan dam tersebut. Untuk petugas haji saja pada 2023, ada sekitar 5.000 jemaah yang membutuhkan 5.000 ekor kambing/domba.
Bagaimana dengan seluruh jemaah haji Indonesia yang mencapai lebih dari 220.000 orang? Suatu potensi yang luar biasa, yang perlu dikelola dan dimanfaatkan dengan lebih baik.
Untuk lebih mengoptimalkan pengelolaan daging dam ini pemerintah melalui Kemenag telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) No. 2/2023, tentang, Petunjuk Teknis Pembayaran Dam PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi tahun 2023/1444 H.
Terbitnya SE yang ditandatangani Dirjen PHU tanggal 10 Juni 2023 itu merupakan langkah awal menuju pengelolaan daging dam yang lebih baik, mulai musim haji 2023, ini daging dam itu akan dikirim dan didistribusikan ke Indonesia.