Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bea Cukai dan BNN Berhasil Gagalkan Peredaran 1,4 Ton Ganja dan 300 Butir Ekstasi

Jumat, 01 Februari 2019 – 14:07 WIB
Bea Cukai dan BNN Berhasil Gagalkan Peredaran 1,4 Ton Ganja dan 300 Butir Ekstasi - JPNN.COM
Bea Cukai dan BNN gagalkan peredaran 1,4 ton ganja dan 300 butir ekstasi. Foto: Humas Bea Cukai

Dari operasi kali ini, petugas berhasil mengamankan 1,4 ton narkotika jenis ganja, satu truk box, 3 buah mobil, beberapa buah handphone, dan kartu identitas dari kelima orang tersangka. Saat ini petugas telah membawa para tersangka ke BNN untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Tidak hanya berhasil mengamankan ganja dalam jumlah fantastis, sinergi aparat penegak hukum ini juga telah berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ekstasi di Sumatera Utara. Pada 24 Januari 2019, BNN dan Kepolisian Daerah Sumatera Utara berhasil menggerebek sebuah rumah yang dijadikan pabrik ekstasi di Medan, Sumatera Utara. Penindakan tersebut berawal dari informasi yang disampaikan oleh Bea Cukai Soekarno Hatta. “Bea Cukai juga telah melakukan uji laboratorium dengan hasil positif berupa psikotropika,” tambah Heru.

Mengingat paket berisi psikotropika tersebut telah diatensi baik dari Bea Cukai, maupun BNN maka pada hari Kamis (24/1) dilakukan penindakan. Penindakan berawal dari informasi masyarakat bahwa salah satu tersangka yang tengah buron dan dicari BNN terkait clandestine narkoba di Marelan berinisial R yang berhasil melarikan diri pada saat penggerebekan di tahun 2017 kembali membuat ekstasi bersama beberapa anggota sindikatnya.

Petugas melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan barang bukti berupa 300 butir ekstasi yang terbungkus dalam kertas koran, serta berhasil mengamankan tersangka berinisial G, I, R, dan A. Tersangka berinisial A merupakan penyedia bahan dan pengendali jaringan pembuat ekstasi yang merupakan narapidana di Lembaga Permasyarakatan Tanjung Gusta Medan.

Berdasarkan informasi lebih lanjut, menurut tersangka G dan I selain bahan prekursor tersebut didapatkan dari tersangka A, sebagian bahan lainnya didapatkan dari China melalui jasa pengiriman logistik internasional. “Sindikat ini sudah satu tahun melakukan kegiatan produksi ekstasi dan selalu berpindah-pindah. Mereka mencetak ekstasi hanya sesuai pesanan. Selesai mencetak, bahan-bahan disimpan dan disembunyikan bersama bumbu dapur,” ungkap Heru.

Heru menyatakan bahwa melalui kasus ini, kembali kita diperingatkan, bahwa jaringan narkotika tidak akan pernah berhenti untuk menyelundupkan narkotika yang membahayakan anak bangsa. “Untuk itu, kami imbau masyarakat untuk selalu dapat membentengi diri dan mendukung pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika, salah satunya dengan melaporkan tindakan mencurigakan kepada aparat penegak hukum. Kami juga berharap sinergi yang baik antar aparat penegak hukum terus berjalan dan selalu dapat ditingkatkan, untuk mengamankan masyarakat dari ancaman barang haram tersebut,” tegasnya.(jpnn)

Sinergi Bea Cukai dan BNN kembali berhasil membekuk jaringan pengedar narkotika di wilayah Sumatera Utara, dan Bogor, serta berhasil mengamankan 1,4 ton ganja dan 300 butir ekstasi.

Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close