Sinergi Bea Cukai dan Satpol PP Dibutuhkan dalam Penindakan Barang Kena Cukai Ilegal
jpnn.com, JAKARTA - Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Hatta Wardhana menyampaikan diperlukan tambahan kompetensi bagi anggota Satpol PP dalam melaksanakan penindakan barang kena cukai (BKC) ilegal.
Dia menyebutkan kompetensi yang dibutuhkan tersebut, seperti melaksanakan surveillance, pengumpulan informasi, dan lainnya.
"Sinergi Bea Cukai dan Satpol PP ini diharapkan terus berjalan dengan baik agar penegakan hukum di lapangan terlaksana dengan optimal, sehingga dapat mengamankan penerimaan negara di bidang cukai dan melindungi masyarakat dari paparan rokok ilegal," ujar Hatta Wardhana melalui keterangan yang diterima Senin (6/6).
Dalam berbagai pertemuan antara Bea Cukai dan Satpol PP dibahas secara detil distribusi dan alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT), optimalisasi dana khususnya terkait penegakan hukum, hingga perencanaan kegiatan bidang penegakan hukum yang bersumber dari DBHCHT untuk menghasilkan output dan outcome terbaik.
"Kepada Satpol PP, kami juga menyampaikan materi SE-4/BC/2022 tentang Pedoman Kepala Kantor Bea dan Cukai untuk Melakukan Penilaian Kinerja Pemerintah Daerah dalam Penggunaan DBHCHT di Bidang Penegakan Hukum," kata Hatta.
Dia menegaskan hal tersebut dilakukan agar setiap program yang telah direncanakan dapat berjalan dengan baik sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku sehingga DBHCHT dapat terserap dengan optimal dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Sebagai informasi, pungutan cukai yang dikenakan terhadap beberapa objek, seperti rokok ataupun hasil tembakau lainnya tidak hanya menjadi sumber penerimaan negara, tetapi juga untuk didistribusikan kembali ke masyarakat, salah satunya melalui mekanisme DBHCHT.
Dana transfer dari pusat ini dialokasikan ke pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten atau kota yang merupakan penghasil cukai hasil tembakau atau penghasil tembakau.