Sinergi Bea Cukai dan Satpol PP Dibutuhkan dalam Penindakan Barang Kena Cukai Ilegal
DBHCHT digunakan untuk pemberantasan barang kena cukai ilegal, mendanai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, dan sosialisasi ketentuan di bidang cukai.
Hatta mencontohkan pemanfaatan DBHCHT dengan pemberian bantuan langsung tunai (BLT) kepada 3 ribu orang buruh dari 49 pabrik rokok yang tersebar di wilayah Tanggul Agin, Sidoarjo.
Dia juga menyampaikan dalam upaya meningkatkan pemahaman pemerintah daerah akan penegakan hukum terhadap BKC ilegal dan penerapannya di lapangan, kantor-kantor pelayanan Bea Cukai di berbagai daerah berkoordinasi dengan Satpol PP untuk membahas penggunaan prioritas DBHCHT yang telah tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-215/PMK.07/2021.
Kegiatan tersebut seperti dilaksanakan Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel), Bea Cukai Sidoarjo, Bea Cukai Gresik, Bea Cukai Bogor, Bea Cukai Pantoloan, Bea Cukai Bekasi, dan Bea Cukai Batam.
Hatta menjelaskan pada Pasal 11 ayat (1) PMK-215/PMK.07/2021 disebutkan pagu alokasi untuk bidang penegakan hukum adalah sebesar 10 persen dari DBHCHT ditambah sisa DBH CHT yang terdiri dari program pembinaan industri, program sosialisasi ketentuan di bidang cukai, serta program pemberantasan BKC ilegal.
"Koordinasi Bea Cukai dengan pemerintah daerah diharapkan memperjelas penggunaan DBHCHT, khususnya di bidang penegakan hukum, dan meningkatkan peran Satpol PP di berbagai daerah dalam penegakan hukum sehingga peredaran rokok ilegal di Indonesia dapat diberantas bersama," pungkas Hatta Wardhana. (mrk/jpnn)